#

Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2017

15 Januari 2019    975x

Dalam rangka melaksanakan transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Asahan telah melaksanakan ekspose Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat melalui Website Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sekaligus juga untuk melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.