#

Pemkab. Asahan Melalui Bappenda Kab. Asahan Akan Segera Luncurkan Aplikasi Online e-BPHTB di Tahun 2020

10 Januari 2020    1664x

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Asahan membuka layanan online pendaftaran dan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami baru meluncurkan pajak online e-BPHTB agar Wajib Pajak/PPAT bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online, tanpa perlu datang ke kantor Bappenda Kab. Asahan lagi,” ucap Kepala Bappenda Kab. Asahan.

Melalui inovasi ini, Kepala Bappenda Kab. Asahan berharap pajak online e-BPHTB ini mampu mendongkrak realisasi pencapaian target Pajak Daerah dari sektor BPHTB yang telah ditetapkan di Tahun 2020 nanti. Lebih lanjut ia menjelaskan layanan Pajak Online e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.

Kepala Bappenda Kab. Asahan juga mengatakan Wajib Pajak/PPAT cukup mengakses situs Pajak Online e-BPHTB dan ikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.

“Saat ini bagi para Wajib Pajak/PPAT bisa membuka situs e-BPHTB di: http://bphtb.asahankab.go.id/  untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. Kami Badan Pengelola Pendapatan Pajak Daerah Kab. Asahan terus membuat suatu gebrakan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online,” ungkap Kepala Bappenda Kab. Asahan.

Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain seperti: fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2 serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Aplikasi Pajak Online e-BPHTB ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat yang sebelumnya manual kini bisa dilakukan online baik di kantor maupun dirumah. Bappenda Kab. Diharapkan dengan adanya Pajak Online e-BPHTB ini dapat menghemat waktu dalam pendaftaran hingga pembayaran BPHTB, dan juga data Wajib Pajak (WP) tersimpan lebih akurat. Bappenda Kab. Asahan juga telah melakukan sosialisasi e-BPHTB kepada PPAT di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kab. Asahan (23/12) , dan mempublikasi ke media masa serta elektornik.