Realisasi Pajak Daerah Sudah Mencapai Hingga 74,87% sampai dengan 16 Nopember 2018
15 Januari 2019 1736x
(Kamis,22/11/2018)
Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan menyatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan Non PAD sampai dengan 16 Nopember 2018 telah mencapai 74,87%.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Mahendra, menjelasakan, tahun 2018 Pajak Daerah Asahan memiliki target Rp 48,8 miliar lebih dengan 11 jenis penerimaan pajak. Untuk sementara PAD dan Non PAD telah mencapai 74,87 % atau mencapai Rp 36 miliar lebih.
“Kita akan bekerja secara maksimal untuk mencapai target. Namun untuk mencapai target kita perlu dukungan semua pihak, khususnya kesadaran para wajib pajak,” kata Bapak Mahendra selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Sampai dengan tanggal 16 Nopember 2018 jumlah pendapatan daerah terus meningkat. Pendapatan Pajak Hotel Rp 308.618.928,00. Pajak Restoran Rp 915.835.495,00. Pajak Hiburan Rp 256.162.150,00. Pajak Reklame Rp 914.316.752,00. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 16.823.098.850,00. Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan Rp 814.599.948,00. Pajak Parkir Rp 28.580.000,00. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 5.686.411.316,00. PBB Pedesaan Perkotaan (P2) Rp 10.794.958.031,00.
Pajak daerah Asahan, kata Bapak Mahendra mengalami kenaikan setiap tahun. Tahun 2011 target yang ditetapkan sebesar Rp 12 miliar, tahun 2012 naik menjadi sebesar Rp 15 miliar. Tahun 2013 target yang ditetapkan naik signifikan menjadi Rp 26 miliar, tahun 2014 target kembali naik menjadi Rp 28 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 31 miliar, tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 37 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 40,3 miliar lebih. Dan pada tahun 2018 target yang ditetapkan naik menjadi sebesar Rp 48,8 miliar.
“Harapan kita, pajak daerah terus dapat dicapai dan dana-dana tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pembangunan, Marilah kita taat membayar pajak dan ikut berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Asahan” ujar Bapak Mahendra.